PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 48
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Besar POM adalah jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Balai POM, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator. (3) Kepala Loka POM, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi adalah jabatan pengawas.
