PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 39
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi antar UPT BPOM, Kepala Badan dapat menunjuk Balai Besar POM dan/atau Balai POM untuk mengoordinasikan Loka POM. (2) Penunjukan Balai Besar POM dan/atau Balai POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
