PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 35
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Loka POM terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Loka POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
