PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai POM Tipe B terdiri atas: a. Kepala; b. Seksi Pengujian; c. Seksi Pemeriksaan dan Penindakan; d. Seksi Informasi dan Komunikasi e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Balai POM Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
