PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai POM Tipe A terdiri atas: a. Kepala; b. Seksi Pengujian Kimia; c. Seksi Pengujian Mikrobiologi; d. Seksi Pemeriksaan; e. Seksi Penindakan; f. Seksi Informasi dan Komunikasi; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Balai POM Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
