PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
(1) UPT BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. (2) UPT BPOM dipimpin oleh Kepala.
