Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Kebijakan Akuntansi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Umum Akuntansi Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; b. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Pelaporan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; c. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; d. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Piutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; e. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Persediaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; f. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; g. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; h. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; i. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Ekuitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; j. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Pendapatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; dan k. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
