PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam menyusun Laporan Keuangan; dan b. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mempunyai transaksi spesifik yang belum/tidak diatur dalam SAP.
