Pasal 83
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Selain dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pencabutan Izin Edar; b. Penangguhan proses pendaftaran Pangan Olahan; dan/atau c. Larangan melakukan pendaftaran selama 3 (tiga) tahun. (3) Sanksi administratif berupa pencabutan Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenai berdasarkan atau dalam hal: a. hasil penilaian kembali ditemukan hal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan; b. diketahui bahwa dokumen yang diajukan saat Pendaftaran merupakan dokumen yang diduga palsu atau yang dipalsukan; c. Pangan Olahan yang beredar tidak sesuai dengan data yang disetujui pada waktu memperoleh Izin Edar atau persetujuan perubahan data; d. hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Pangan Olahan yang beredar tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
e. Pangan Olahan diiklankan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; f. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan Pangan Olahan; g. perusahaan melakukan pelanggaran di bidang produksi dan/atau distribusi Pangan; h. importir atau Distributor pemegang Izin Edar sudah tidak mendapat penunjukan dari pabrik asal di luar negeri; i. izin usaha Pangan untuk memproduksi, izin Importir, dan/atau izin Distributor dicabut; j. lokasi Importir tidak sesuai dengan yang tertera pada Izin Edar atau persetujuan perubahan data; k. lokasi sarana produksi tidak sesuai dengan yang tertera pada Izin Edar atau persetujuan perubahan data; dan/atau l. atas permohonan pemegang Izin Edar. (4) Sanksi administratif berupa penangguhan proses pendaftaran Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenai berdasarkan atau dalam hal: a. pangan yang didaftarkan sedang dalam proses penyidikan; b. sarana produksi atau sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan; dan/atau c. data pendaftaran dan/atau data pendukung untuk pendaftaran pangan olahan lain oleh perusahaan yang sama merupakan dokumen yang diduga palsu atau yang dipalsukan. (5) Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penangguhan proses pendaftaran Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan rekomendasi dari unit terkait. (6) Sanksi administratif berupa larangan melakukan pendaftaran pangan olahan selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
dikenai berdasarkan atau dalam hal diketahui bahwa dokumen yang diajukan saat Pendaftaran merupakan dokumen yang diuga palsu atau yang dipalsukan. (7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan kepada perusahaan dan pendaftar yang melakukan pelanggaran.
