Pasal 82
BAB 12 — PENILAIAN KEMBALI
(1) Terhadap Pangan Olahan yang telah mendapat Izin Edar, dapat dilakukan Penilaian kembali. (2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat data dan/atau informasi baru terkait dengan keamanan, mutu, gizi, dan Label Pangan Olahan. (3) Hasil Penilaian kembali disampaikan secara tertulis kepada Perusahaan pemegang Izin Edar.
(4) Perusahaan pemegang Izin Edar wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan hasil Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pangan olahan yang berdasarkan penilaian kembali harus melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak terkait dengan kriteria keamanan, masih dapat diedarkan paling lama 30 (tiga puluh) bulan sepanjang persetujuan masih berlaku.
