Pasal 66
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Dalam hal hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan kelengkapan
data dan/atau kajian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4), diterbitkan surat permintaan kelengkapan data. (2) Paling lama 50 (lima puluh) Hari setelah tanggal surat permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftar harus menyerahkan tambahan data. (3) Dalam hal waktu 50 (lima puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak mencukupi, pendaftar dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi kelengkapan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) Hari. (4) Jika kelengkapan data yang diserahkan pendaftar belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan surat permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pendaftar akan diberikan surat permintaan kelengkapan data berikutnya dan pendaftar harus menyerahkan kelengkapan data paling lama 15 (lima belas) Hari setelah tanggal surat permintaan kelengkapan data. (5) Pendaftar yang tidak menyerahkan kelengkapan data dalam waktu 50 (lima puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau 25 (dua puluh lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), akan diberikan surat penolakan Pendaftaran dan data pendaftaran akan dimusnahkan.
