Pasal 65
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Persetujuan perubahan data atau penolakan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 untuk: a. Pangan Olahan Tertentu, diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) Hari; b. Pangan Fungsional/Pangan berklaim, Pangan dengan herbal, diterbitkan paling lama 45 (empat puluh lima) Hari; dan c. Pangan Iradiasi, Pangan Hasil Rekayasa Genetika, BTP, Pangan Organik, dan Pangan lainnya, diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Pangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup jenis pangan selain dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, Pangan Iradiasi, Pangan Hasil Rekayasa Genetika, BTP, dan Pangan Organik. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. (4) Dalam hal hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan kelengkapan data dan atau kajian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2), perhitungan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihentikan sementara terhitung setelah tanggal surat permintaan kelengkapan data. (5) Penghitungan waktu yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilanjutkan sejak tanggal diterimanya kelengkapan data.
