PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data perusahaan. (2) Dalam hal terjadi perubahan data, perusahaan harus mengajukan pendaftaran variasi.
