PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://e-reg.pom.go.id (2) Perusahaan mengisi data secara elektronik dengan mengunggah data pendaftaran. (3) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus menyerahkan dokumen untuk dilakukan verifikasi. (4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, perusahaan akan mendapatkan User ID dan Password.
