PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 26
BAB 4 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran Ulang Pangan Olahan hanya dapat dilakukan untuk Pangan Olahan yang sama dengan yang disetujui sebelumnya. (2) Apabila Pangan Olahan yang didaftarkan ulang telah mengalami perubahan, Perusahaan harus melakukan Pendaftaran Variasi terlebih dahulu atau mengajukan Pendaftaran Baru.
