Pasal 16
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Unsur Penunjang sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas UPT BPOM. (2) Unsur Penunjang sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. luas tanah; dan b. luas bangunan. (3) Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah luas tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan UPT BPOM dalam satuan meter persegi (m2). (4) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah luas bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan UPT BPOM dalam satuan meter persegi (m2).
