Pasal 14
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Unsur Penunjang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan besaran anggaran yang digunakan oleh UPT BPOM dalam waktu 1 (satu) tahun. (2) Unsur Penunjang anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan besaran anggaran belanja kegiatan di luar belanja modal fisik/bangunan/tanah/kendaraan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan besaran penerimaan negara bukan pajak yang terdapat dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dalam waktu 1 (satu) tahun.
