PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Pasal 10
BAB 4 — PEMUSNAHAN
(1) Dalam hal Pemilik Nomor Notifikasi tidak memungkinkan melakukan Penarikan dan/atau Pemusnahan dikarenakan lokasi sulit dijangkau maka Pemilik Nomor Notifikasi dapat menunjuk salah satu pemilik sarana distribusi untuk melakukan Penarikan dan/atau Pemusnahan yang berada di daerah tersebut.
(2) Ketentuan mengenai tata cara Penarikan dan/atau Pemusnahan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Penarikan dan/atau Pemusnahan Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
