Pasal 2
(1) Pedoman verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat menjadi acuan bagi: a. Pelaku Usaha dan Petugas dalam melakukan verifikasi Metode Analisis yang digunakan dalam kegiatan pengujian Obat dan Bahan Obat di laboratorium; dan b. Petugas dalam melakukan evaluasi hasil verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pedoman verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kategori Metode Analisis; b. verifikasi Metode Analisis; dan c. karakteristik kinerja verifikasi Metode Analisis. (3) Pedoman verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
