PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING...
Pasal 7
BAB 2 — OBAT-OBAT TERTENTU
(1) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilarang menyerahkan Obat-Obat Tertentu yang mengandung dekstrometorfan secara langsung kepada anak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. (2) Dalam hal terdapat keraguan usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dapat meminta identitas anak yang menunjukkan tanggal lahir yang bersangkutan.
