PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan...
Pasal 11
BAB 6 — PEMASUKAN, PEREDARAN, DAN PRODUKSI BAHAN PENOLONG
(1) Bahan Penolong yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, dan/atau diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal standar dan persyaratan Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan dapat digunakan standar dan persyaratan lain. (3) Bahan Penolong hanya dapat diproduksi oleh industri yang mempunyai izin industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
