Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon. (2) Dalam hal terjadi perubahan data yang termasuk dalam ketentuan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, pemohon harus: a. mengajukan perubahan data pemohon; atau b. mengajukan pendaftaran kembali sebagai pemohon. (3) Pengajuan perubahan data pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengubah data melalui laman resmi pelayanan AHP BPOM dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengajuan pendaftaran kembali sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (5) BPOM melakukan verifikasi terhadap pengajuan perubahan data pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) BPOM memberikan persetujuan atau penolakan perubahan data yang diajukan oleh Pemohon AHP.
