PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA
Pasal 7
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif kepada Pemilik Nomor Notifikasi berupa: a. peringatan tertulis; b. perintah penghentian tayang Iklan; c. penarikan dan/atau pemusnahan media Iklan meliputi poster atau selebaran, leaflet, stiker, buklet, pamflet, spanduk, banner, sarung ban dan yang sejenisnya; d. larangan mengiklankan produk; e. penghentian sementara kegiatan produksi/distribusi/ importasi produk yang melanggar Iklan; dan/atau f. pembatalan notifikasi terhadap produk yang melanggar Iklan.
