PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA
Pasal 6
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN
(1) Pengawasan terhadap Iklan dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjuk Petugas. (3) Pengawasan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan: a. rutin; b. berdasarkan kasus; dan/atau c. berdasarkan pengaduan masyarakat.
