PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 8
BAB 5 — ETIKA PEGAWAI
Etika dalam bermasyarakat meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan f. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
