PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Kode Etik Pegawai bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara; c. menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku profesional.
