Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Dengan peraturan ini diberlakukan pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik. (2) Pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap untuk Pangan Olahan yang dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko. (3) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. target konsumen; b. kandungan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang memerlukan kajian lebih lanjut; c. tingkat keasaman dan aktifitas air; d. pencantuman klaim gizi dan/atau klaim kesehatan pada label; dan/atau e. penggunaan proses produksi dengan teknologi tertentu seperti iradiasi, rekayasa genetik dan organik. (4) Jenis Pangan Olahan yang dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diberlakukan pendaftaran secara elektronik ditetapkan oleh Deputi.
