PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pangan Olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran. (2) Surat Persetujuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan berdasarkan Pendaftaran dan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan.
