PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN...
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya minggu pertama bulan berikutnya.
