PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berwenang: a. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari Kantor Pertanahan Induk. b. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
