PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Perwakilan adalah pejabat struktural serendah-rendahnya pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya. (2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai koordinator adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
