PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan: a. Tata Usaha; b. Survei, Pengukuran dan Pemetaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Hak Tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat; d. Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan; e. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; dan f. Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator dapat dibantu oleh beberapa staf sesuai dengan kebutuhan.
