Pasal 6
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Setelah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menerima pengajuan pelaksanaan pengadaan tanah dari Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional meneliti dan mempertimbangkan apakah pelaksanaan Pengadaan Tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) dan Pasal 2 ayat (1). (2) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (3) Penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam rencana kerja paling kurang: a. membuat agenda rapat pelaksanaan; b. menyiapkan administrasi yang diperlukan; c. mengajukan kebutuhan anggaran operasional pelaksanaan pengadaan tanah; d. inventarisasi dan identifikasi; e. kendala-kendala teknis yang terjadi dalam pelaksanaan; f. merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan; g. menyiapkan langkah koordinasi ke dalam maupun ke luar di dalam pelaksanaan; h. MENETAPKAN Penilai; i. penilaian; j. musyawarah penetapan ganti kerugian; k. pemberian/penitipan ganti kerugian; l. pelepasan objek Pengadaan Tanah dan pemutusan hubungan hukum; m. penyerahan bukti perolehan/penguasaan dari Pihak yang Berhak; n. membuat dokumen hasil pelaksanaan Pengadaan Tanah; dan o. penyerahan hasil Pengadaan Tanah. (4) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang: a. rencana pendanaan pelaksanaan; b. rencana waktu dan penjadwalan pelaksanaan; c. rencana kebutuhan tenaga pelaksanaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksanaan; e. inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan; dan f. sistem monitoring pelaksanaan. (5) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membentuk Satuan Tugas Pelaksana Pengadaan Tanah.
