Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku, proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (2) Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Pengadaan Tanah: a. telah dituangkan dalam dokumen perencanaan/proposal pembangunan; b. telah dianggarkan pada tahun anggaran yang sedang berjalan; c. telah diterbitkan penetapan lokasi; d. telah terlaksana pelepasan hak; dan/atau e. ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri. (3) Proses Pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama sampai dengan 31 Desember 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
