PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 54
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pelaksana pengadaan tanah dapat melakukan koordinasi dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. instansi yang memerlukan tanah; b. instansi/lembaga terkait;
c. penilai yang bersangkutan; d. perangkat keamanan; e. tokoh masyarakat; dan/atau f. pihak lain yang diperlukan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
