PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2014 KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
HENDARMAN SUPANDJI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
