PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI TIDAK TETAP
(1) PTT berakhir dari pekerjaaanya, karena: a. meninggal dunia; b. kontrak berakhir; dan c. diberhentikan sebelum berakhirnya kontrak. (2) PTT diberhentikan sebelum berakhirnya kontrak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena: a. melanggar tata tertib kantor; b. tidak melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai dengan kontrak; dan/atau c. melakukan perbuatan melawan hukum. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
