PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penerima pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah dilarang dengan sengaja memecah bidang tanah yang telah siap untuk diberikan dan/atau didaftar dengan sesuatu hak kepada orang perseorangan atau badan hukum dengan maksud agar www.djpp.kemenkumham.go.id
penetapan pemberian hak dan Kegiatan Pendaftaran Tanah tersebut dapat diterbitkan olehnya menurut ketentuan pelimpahan kewenangan dalam peraturan ini.
