PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penerima pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah yang diatur dalam Peraturan ini ditandatangani atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. (2) Penerima pelimpahan kewenangan Kegiatan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Kegiatan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Peraturan ini ditandatangani atas nama Kepala Kantor Pertanahan.
