PERATURAN_BPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 9
(1) Dalam hal diketahui adanya Gratifikasi, Insan BPN RI, Pejabat Lainnya atau masyarakat, melaporkan Gratifikasi dimaksud melalui UPG. (2) BPN RI menjamin kerahasiaan pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Insan BPN RI, Pejabat Lainnya atau masyarakat.
