PERATURAN_BPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 8
Dalam rangka menjamin bahwa pedoman Gratifikasi dapat diketahui oleh Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya, UPG melakukan hal-hal sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mencantumkan ketentuan larangan penerimaan/pemberian Gratifikasi pada setiap kegiatan terkait pihak ketiga; b. memberikan informasi kepada Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya, terkait dengan adanya pedoman Gratifikasi.
