Pasal 9
pasal.id
(1) Pegawai wajib hadir sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran menggunakan daftar hadir elektronik. (2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu kedatangan kerja dan waktu pulang kerja. (3) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan daftar hadir secara manual apabila: a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; c. dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya) tidak terbaca dalam Sistem Kehadiran Elektronik; d. terjadi keadaan memaksa (forcemajeure); dan/atau e. belum tersedia sistem daftar hadir elektronik. (4) Rekapitulasi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. bagian yang menangani administrasi kepegawaian padaunit kerja setingkat eselon II di lingkungan BPN Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagian yang menangani administrasi kepegawaian padaunit kerja setingkat eselon III di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi; c. bagian yang menangani administrasi kepegawaian padaunit kerja setingkat eselon IV di lingkungan Kantor Pertanahan. (5) Dalam hal penghitungan jumlah pelanggaran hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjumlah waktu terlambat datang (TL) dan pulang sebelum waktunya (PSW) pada hari yang sama.
