Pasal 8
pasal.id
(1) Pegawai yang mendapat tugas di luar kantor dan/atau di luar jam kerja, tugas jaga, tugas piket atau tugas tertentu lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja, dikecualikan dari ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jenis tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Koordinasi dengan instansi luar; b. Konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas-tugas nonlitigasi; c. Sosialisasi; d. Supervisi; e. Mengikuti persidangan; f. Pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar; g. Rapat, seminar, ceramah, workshop; h. Menjadi narasumber; i. Penelitian; j. Satuan pengamanan; dan k. Tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (3) Pelaksanaan tugas untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dibuktikan secara tertulis dan berdasarkan surat tugas dariatasan yang berwenang.
