PERATURAN_BPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 3
pasal.id
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu: a. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan c. ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
