PERATURAN_BPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 2
pasal.id
(1) Pegawai berhak mendapatkan pemberian Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kelas Jabatan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
