PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan...
Pasal 7
(1) Deputi Bidang Investigasi melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus- kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Investigasi dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah lainnya.
