PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan...
Pasal 6
Deputi Bidang Akuntan Negara melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, yaitu: a. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan c. Badan Layanan Umum/Daerah.
