Pasal 4
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan, yaitu: a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informasi; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; h. Kementerian Sekretariat Negara; i. Sekretariat Kabinet; j. Mahkamah Agung; k. Mahkamah Konstitusi; l. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA; m. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; n. Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; o. Dewan Ketahanan Nasional; p. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; q. Tentara Nasional INDONESIA; r. Kepolisian Republik INDONESIA; s. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; t. Kementerian Agama; u. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; v. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; w. Kementerian Kesehatan; x. Kementerian Sosial; y. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
z. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; aa. Kementerian Pemuda dan Olah Raga; bb. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; cc. Badan Keamanan Laut; dd. Badan Nasional Penanggulangan Teror; ee. Badan Narkotika Nasional; ff. Badan Intelijen Negara; gg. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; hh. Badan Tenaga Nuklir Nasional; ii. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Nasional; jj. Badan Informasi Geospasial; kk. Badan SAR Nasional; ll. Badan Standardisasi Nasional; mm. Badan Pengawasan Obat dan Makanan; nn. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; oo. Badan Kepegawaian Negara; pp. Perpustakan Nasional; qq. Lembaga Sandi Negara; rr. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; ss. Lembaga Ketahanan Nasional; tt. Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional; uu. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; vv. Lembaga Administrasi Negara; ww. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia; xx. Komisi Yudisial; yy. Komisi Pemberantasan Korupsi; zz. Kantor Staf Kepresidenan; aaa. Ombudsman Republik INDONESIA; bbb. Arsip Nasional Republik INDONESIA; ccc. Badan Pengawas Pemilihan Umum; ddd. Komisi Pemilihan Umum; eee. Sekretariat Wakil PRESIDEN; fff. Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK); dan ggg. Badan Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (BPK-GBK).
