Pasal 3
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, yaitu: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Keuangan; c. Kementerian Ketenagakerjaan; d. Kementerian Perindustrian; e. Kementerian Perdagangan; f. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; g. Kementerian Pertanian; h. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; i. Kementerian Agraria dan Tata Ruang; j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; k. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS; l. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; m. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; n. Kementerian Perhubungan; o. Kementerian Kelautan dan Perikanan; p. Kementerian Pariwisata; q. Badan Koordinasi Penanaman Modal; r. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; s. Badan Pengusahaan Batam; t. Badan Pusat Statistik; u. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; v. Badan Pertanahan Nasional; w. Badan Ekonomi Kreatif; x. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan y. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
