PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan BPKP yang: a. tidak mempunyai jabatan tertentu; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. diperbantukan atau ditugaskan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BPKP; e. dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan ASN yang bersangkutan apabila:
- tidak diketahui keberadaannya; atau
- tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia; f. diberikan cuti diluar tanggungan negara; g. dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; atau h. dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau dalam proses keberatan atas hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan ASN.
